Dokter yang Tangani Na...

Dokter yang Tangani Nadiem Diperiksa Hakim, Pengacara Bicara Risiko Kematian

Ukuran Teks:

Dalam sesi sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 6 April 2026, dokter tersebut memberikan keterangan mendalam mengenai status medis Nadiem. Penjelasan ini menjadi sorotan, mengingat kondisi kesehatan terdakwa dapat memengaruhi jalannya persidangan dan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dokter tersebut memang bertujuan untuk menguraikan detail penyakit yang diderita kliennya. "Iya itu juga bahwa sudah ketahuan Nadiem ini sakit ya," ujar Dodi kepada awak media di sela-sela sidang. Ia menambahkan bahwa rincian mengenai jenis penyakit tersebut telah diungkapkan secara spesifik di dalam persidangan, meskipun ia enggan membeberkannya kepada publik karena alasan privasi medis.

Dodi menjelaskan bahwa detail penyakit yang diidap Nadiem bersifat personal dan telah dibuktikan kebenarannya di hadapan hakim, langsung melalui keterangan dari dokter yang merawat. Hal ini menekankan urgensi pengadilan untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap tahapan proses hukum.

Lebih lanjut, Dodi Abdulkadir mengungkapkan kekhawatiran serius yang disampaikan oleh dokter tersebut terkait kondisi kesehatan Nadiem. Menurutnya, penyakit yang diderita kliennya memiliki potensi ancaman yang signifikan jika terjadi infeksi. "Bisa mati Pak Nadiem itu tadi dokter bilang kalau dia infeksi," tegas Dodi, menggarisbawahi potensi bahaya yang mengintai jika kondisi medis Nadiem tidak ditangani dengan serius.

Meskipun menghadapi risiko kesehatan yang tidak main-main, Dodi menggambarkan Nadiem sebagai sosok yang tegar dan cenderung mengabaikan kekhawatiran tersebut. "Cuman Nadiem ini kan gila. ‘Udahlah enggak apa-apalah,’ katanya (Nadiem)," ungkap Dodi, menirukan perkataan kliennya yang seolah meremehkan ancaman tersebut. Sikap ini, menurut Dodi, menunjukkan mentalitas Nadiem yang ingin tetap fokus menghadapi proses hukumnya.

Menyikapi kondisi kesehatan kliennya dan dinamika persidangan yang kerap berjalan hingga larut malam, Dodi Abdulkadir menyerukan agar pengadilan menerapkan prinsip kemanusiaan. Ia berharap agar jam persidangan dapat dibatasi secara ketat, tidak hanya demi kenyamanan, tetapi juga demi menghormati hak-hak dasar terdakwa.

"Apa manusiawi sidang sampai jam 12 malam? Apa manusiawi?" tanya Dodi retoris, menyoroti jam persidangan yang seringkali tidak proporsional. Ia berargumen bahwa pembatasan jam sidang adalah bentuk penghargaan terhadap harkat dan martabat individu yang sedang menjalani proses hukum.

Dodi juga menegaskan pentingnya pengadilan untuk menghargai waktu ibadah bagi umat beragama. "Orang juga dihargai dong. Orang kan mau beribadah. Orang Islam mau beribadah salat Magrib, salat Isya, beribadah dia. Oleh karena itu jam pengadilan dibatasi secara ketat, bukan mau-maunya aja," pungkas Dodi, menyerukan agar aturan pembatasan jam sidang diterapkan secara konsisten dan tidak bersifat diskresioner.

Sebagai informasi, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook selama masa jabatannya sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 2,1 triliun. Dakwaan ini menjadi dasar bagi penuntutan terhadap Nadiem di Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Nadiem mencoba membantah atau mempertanyakan validitas dan kelengkapan dakwaan yang diajukan. Namun, majelis hakim telah menolak eksepsi yang diajukan Nadiem.

Penolakan eksepsi ini berarti bahwa majelis hakim berpendapat surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga proses persidangan harus dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dengan demikian, pengadilan akan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini. Tahap ini krusial untuk menentukan bersalah atau tidaknya Nadiem Makarim atas dakwaan korupsi yang disangkakan.

Sumber: news.detik.com

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan