Panduan Lengkap Menghitung Zakat Mal dan Zakat Penghasilan: Memahami Kewajiban dan Manfaatnya
Dalam ajaran Islam, zakat merupakan salah satu pilar utama yang memiliki dimensi spiritual dan sosial ekonomi yang mendalam. Ia bukan sekadar bentuk ibadah ritual, melainkan juga instrumen penting untuk pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan. Setiap Muslim yang memenuhi syarat diwajibkan untuk menunaikan zakat sebagai bentuk pembersihan harta dan wujud kepedulian terhadap sesama.
Namun, tidak sedikit umat Muslim yang masih merasa bingung mengenai tata cara perhitungan zakat, khususnya zakat mal (zakat atas harta kekayaan) dan zakat penghasilan (zakat atas pendapatan profesi atau pekerjaan). Kejelasan dalam Panduan Menghitung Zakat Mal dan Zakat Penghasilan menjadi krusial agar kewajiban ini dapat ditunaikan dengan benar dan tepat sasaran. Artikel ini akan mengupas tuntas panduan praktis untuk menghitung kedua jenis zakat tersebut, dilengkapi dengan contoh dan hal-hal penting yang perlu diperhatikan.
Memahami Zakat: Pilar Ekonomi Islam
Zakat, secara bahasa berarti "tumbuh", "suci", "berkah", dan "terpuji". Dalam konteks syariat, zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik) apabila telah mencapai nisab dan haul tertentu. Kewajiban ini merupakan rukun Islam ketiga setelah syahadat dan salat.
Apa Itu Zakat?
Zakat adalah ibadah finansial yang memiliki fungsi ganda. Dari sisi spiritual, zakat berfungsi sebagai pembersih harta dan jiwa muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Dari sisi sosial ekonomi, zakat berperan sebagai mekanisme redistribusi kekayaan, mengurangi kesenjangan, dan mendukung pembangunan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Jenis-Jenis Zakat yang Perlu Diketahui
Secara umum, zakat terbagi menjadi beberapa jenis, namun yang paling sering menjadi perhatian adalah zakat fitrah dan zakat mal, serta zakat penghasilan yang kini semakin relevan.
- Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri, berupa makanan pokok atau uang senilai makanan pokok, sebagai pembersih jiwa.
- Zakat Mal (Zakat Harta): Zakat yang dikenakan atas berbagai jenis harta kekayaan yang dimiliki individu atau badan usaha, apabila telah mencapai nisab dan haul. Ini meliputi emas, perak, uang, aset perdagangan, pertanian, peternakan, dan lain-lain.
- Zakat Penghasilan (Zakat Profesi): Zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, profesi, atau jasa, baik yang diterima bulanan maupun tahunan. Jenis zakat ini dianalogikan (qiyas) pada zakat pertanian atau perdagangan.
Fokus utama panduan ini adalah pada Panduan Menghitung Zakat Mal dan Zakat Penghasilan, mengingat relevansinya yang tinggi bagi sebagian besar masyarakat.
Panduan Menghitung Zakat Mal: Kekayaan yang Bertumbuh
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki seorang Muslim. Kewajiban zakat ini timbul jika harta tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul).
Definisi Zakat Mal
Zakat mal adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim apabila harta tersebut telah mencapai batas minimal (nisab) dan telah dimiliki selama periode waktu tertentu (haul). Harta yang dizakati haruslah milik penuh, bersih dari utang yang mendesak, dan memiliki potensi untuk berkembang atau bertambah.
Komponen Harta yang Termasuk Zakat Mal
Beberapa jenis harta yang wajib dikenakan zakat mal meliputi:
- Emas dan Perak: Baik dalam bentuk perhiasan (yang tidak dipakai secara wajar), batangan, maupun koin.
- Uang Tunai dan Simpanan: Ini termasuk uang kas, tabungan, deposito, giro, reksadana, dan bentuk simpanan lainnya yang setara dengan uang.
- Saham dan Investasi Lainnya: Saham yang dimiliki untuk tujuan investasi jangka panjang atau diperjualbelikan, obligasi, dan instrumen investasi syariah lainnya.
- Properti: Jika properti tersebut dimiliki sebagai aset produktif, seperti bangunan yang disewakan, tanah yang diperjualbelikan, atau apartemen investasi. Properti untuk hunian pribadi tidak dikenakan zakat mal.
- Barang Dagangan (Perdagangan): Stok barang atau inventori yang dimiliki oleh pedagang atau pelaku UMKM dengan tujuan untuk dijual kembali.
- Piutang Lancar: Piutang yang diharapkan dapat tertagih dan berasal dari transaksi yang halal.
Menentukan Nisab Zakat Mal
Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati. Untuk zakat mal, nisab umumnya disetarakan dengan nilai 85 gram emas murni. Harga 85 gram emas ini bervariasi setiap waktu, sehingga penting untuk selalu mengecek harga emas terkini dari sumber yang terpercaya.
Contoh Perhitungan Nisab:
Jika harga 1 gram emas hari ini adalah Rp 1.000.000, maka nisab zakat mal adalah 85 gram x Rp 1.000.000 = Rp 85.000.000.
Artinya, jika total harta kekayaan Anda (yang memenuhi syarat) setelah dikurangi utang jatuh tempo mencapai atau melebihi Rp 85.000.000, maka Anda wajib mengeluarkan zakat mal.
Menghitung Zakat Mal Secara Praktis
Setelah mengetahui total harta yang wajib dizakati dan nilai nisabnya, langkah selanjutnya adalah menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan. Kadar zakat mal adalah 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul.
Rumus Perhitungan Zakat Mal:
Zakat Mal = (Total Harta yang Wajib Dizakati – Hutang Jatuh Tempo) x 2,5%
Langkah-langkah Praktis:
- Hitung Total Harta yang Wajib Dizakati: Jumlahkan semua aset yang termasuk kategori zakat mal (emas, uang tunai, tabungan, investasi, properti produktif, barang dagangan, piutang).
- Kurangi dengan Hutang Jatuh Tempo: Kurangkan total harta tersebut dengan utang-utang yang harus segera dibayar dalam periode haul tersebut. Hutang jangka panjang (misalnya KPR) hanya dikurangkan sebesar cicilan pokok yang jatuh tempo dalam tahun tersebut.
- Bandingkan dengan Nisab: Bandingkan hasil perhitungan (harta bersih) dengan nilai nisab emas 85 gram. Jika harta bersih lebih besar atau sama dengan nisab, maka wajib zakat.
- Hitung Zakatnya: Kalikan harta bersih dengan 2,5%.
Contoh Penerapan Perhitungan Zakat Mal:
Bapak Budi memiliki kekayaan sebagai berikut per akhir tahun (setelah satu haul):
- Tabungan di bank: Rp 50.000.000
- Investasi saham syariah: Rp 30.000.000
- Emas batangan (tidak dipakai): 20 gram (nilai Rp 20.000.000)
- Piutang lancar dari klien: Rp 10.000.000
- Hutang kartu kredit yang jatuh tempo: Rp 5.000.000
Asumsi harga 1 gram emas adalah Rp 1.000.000.
Nisab zakat mal = 85 gram x Rp 1.000.000 = Rp 85.000.000.
Perhitungan:
- Total Harta yang Wajib Dizakati:
Rp 50.000.000 (tabungan) + Rp 30.000.000 (saham) + Rp 20.000.000 (emas) + Rp 10.000.000 (piutang) = Rp 110.000.000 - Harta Bersih (setelah dikurangi hutang):
Rp 110.000.000 – Rp 5.000.000 (hutang) = Rp 105.000.000 - Bandingkan dengan Nisab:
Rp 105.000.000 (Harta Bersih) > Rp 85.000.000 (Nisab). Maka Bapak Budi wajib berzakat. - Besaran Zakat Mal:
Rp 105.000.000 x 2,5% = Rp 2.625.000
Jadi, Bapak Budi wajib mengeluarkan zakat mal sebesar Rp 2.625.000.
Panduan Menghitung Zakat Penghasilan: Berkah dari Pendapatan
Zakat penghasilan atau sering juga disebut zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah, mayoritas ulama kontemporer mengqiaskan (menganalogikan) zakat ini dengan zakat pertanian atau zakat perdagangan, dengan tujuan untuk mengakomodasi perkembangan ekonomi modern.
Definisi Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta yang berasal dari pekerjaan atau profesi, baik yang dilakukan secara rutin (gaji bulanan) maupun tidak rutin (honorarium, bonus, pendapatan jasa profesional). Zakat ini ditunaikan sebagai bentuk syukur atas rezeki yang diberikan Allah dan untuk membersihkan pendapatan dari hal-hal yang tidak sempurna.
Menentukan Nisab Zakat Penghasilan
Nisab untuk zakat penghasilan seringkali disamakan dengan nisab zakat mal, yaitu senilai 85 gram emas murni. Namun, ada juga pandangan yang menyamakannya dengan 522 kg beras (seperti nisab zakat pertanian), dengan pertimbangan agar lebih banyak masyarakat yang dapat berpartisipasi dalam zakat. Untuk kemudahan dan keseragaman, banyak lembaga zakat di Indonesia menggunakan nisab 85 gram emas.
Contoh Perhitungan Nisab Zakat Penghasilan:
Jika harga 1 gram emas hari ini adalah Rp 1.000.000, maka nisab zakat penghasilan per tahun adalah 85 gram x Rp 1.000.000 = Rp 85.000.000.
Artinya, jika total penghasilan bersih Anda dalam setahun (atau pendapatan bulanan yang disetahunkan) telah mencapai atau melebihi Rp 85.000.000, maka Anda wajib mengeluarkan zakat penghasilan.
Komponen Penghasilan yang Wajib Dizakati
Penghasilan yang wajib dizakati meliputi:
- Gaji bulanan atau tahunan: Dari pekerjaan tetap atau kontrak.
- Honorarium: Dari kegiatan sampingan atau proyek.
- Bonus dan Tunjangan Hari Raya (THR): Tambahan pendapatan di luar gaji pokok.
- Pendapatan dari profesi: Seperti dokter, pengacara, notaris, konsultan, akuntan, programmer, desainer, dan lain-lain.
- Pendapatan dari UMKM atau bisnis: Jika keuntungan dari bisnis belum dihitung sebagai zakat perdagangan/mal, bisa dimasukkan dalam kategori zakat penghasilan (terutama untuk UMKM yang berorientasi jasa).
Menghitung Zakat Penghasilan Secara Praktis
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5% dari penghasilan yang telah mencapai nisab. Ada dua pendekatan dalam menghitung zakat penghasilan:
- Metode Langsung (setiap menerima penghasilan): Jika penghasilan bulanan sudah mencapai 1/12 dari nisab tahunan, zakat langsung dikeluarkan setiap bulan.
- Metode Akumulasi (setelah dikurangi pengeluaran pokok): Penghasilan dihitung secara tahunan, setelah dikurangi pengeluaran pokok yang wajar dan hutang yang relevan. Metode ini lebih banyak diterapkan karena dianggap lebih meringankan dan realistis.
Rumus Perhitungan Zakat Penghasilan (Metode Akumulasi Tahunan):
Zakat Penghasilan = (Total Penghasilan Bruto Setahun – Pengeluaran Pokok Wajar & Cicilan Utang) x 2,5%
Atau, jika penghasilan bersih sudah dihitung:
Zakat Penghasilan = Total Penghasilan Bersih Setahun x 2,5%
Langkah-langkah Praktis (Metode Akumulasi):
- Hitung Total Penghasilan Bruto Setahun: Jumlahkan semua pendapatan yang Anda terima dalam satu tahun (gaji, bonus, THR, honor, dll.).
- Kurangi dengan Pengeluaran Pokok Wajar: Kurangkan penghasilan bruto dengan kebutuhan pokok diri dan keluarga yang wajar (makan, minum, sandang, papan, pendidikan, kesehatan). Beberapa ulama juga membolehkan pengurangan cicilan utang konsumtif yang mendesak.
- Bandingkan dengan Nisab: Bandingkan sisa penghasilan (penghasilan bersih) dengan nilai nisab emas 85 gram per tahun. Jika penghasilan bersih lebih besar atau sama dengan nisab, maka wajib zakat.
- Hitung Zakatnya: Kalikan penghasilan bersih dengan 2,5%.
Contoh Penerapan Perhitungan Zakat Penghasilan:
Ibu Siti adalah seorang karyawan dengan data penghasilan dan pengeluaran sebagai berikut:
- Gaji bulanan: Rp 8.000.000
- Bonus tahunan: Rp 10.000.000
- THR: Rp 8.000.000
- Pengeluaran pokok bulanan (makan, transportasi, listrik, air): Rp 4.000.000
- Cicilan KPR bulanan (pokok + bunga): Rp 2.000.000 (asumsi cicilan pokok yang dihitung sebagai pengurangan adalah Rp 1.500.000 per bulan)
Asumsi harga 1 gram emas adalah Rp 1.000.000.
Nisab zakat penghasilan per tahun = 85 gram x Rp 1.000.000 = Rp 85.000.000.
Perhitungan:
-
Total Penghasilan Bruto Setahun:
(Rp 8.000.000 x 12 bulan) + Rp 10.000.000 (bonus) + Rp 8.000.000 (THR)
= Rp 96.000.000 + Rp 10.000.000 + Rp 8.000.000 = Rp 114.000.000 -
Total Pengeluaran Pokok Wajar Setahun:
(Rp 4.000.000 x 12 bulan) = Rp 48.000.000 -
Total Cicilan Pokok KPR Setahun yang Mengurangi:
(Rp 1.500.000 x 12 bulan) = Rp 18.000.000 -
Penghasilan Bersih Setahun (setelah dikurangi pengeluaran pokok dan cicilan):
Rp 114.000.000 – Rp 48.000.000 – Rp 18.000.000 = Rp 48.000.000 -
Bandingkan dengan Nisab:
Rp 48.000.000 (Penghasilan Bersih) < Rp 85.000.000 (Nisab).
Maka Ibu Siti TIDAK WAJIB mengeluarkan zakat penghasilan pada tahun tersebut.
Catatan: Jika hasil penghasilan bersih melebihi nisab, barulah dikalikan 2,5%. Contoh di atas menunjukkan pentingnya menghitung pengeluaran pokok secara cermat.
Hal-hal Penting yang Perlu Dipertimbangkan dalam Berzakat
Menunaikan zakat bukan hanya soal perhitungan angka, tetapi juga pemahaman terhadap beberapa aspek penting lainnya agar ibadah ini menjadi sempurna dan berkah.
Peran Hutang dalam Perhitungan Zakat
Hutang memiliki peran krusial dalam menentukan kewajiban zakat. Secara umum, hutang yang menjadi kewajiban dan harus segera dilunasi dapat mengurangi harta yang dizakati.
- Hutang Jangka Pendek/Jatuh Tempo: Hutang yang harus dibayar dalam periode haul yang sama (misalnya, hutang kartu kredit, hutang pribadi yang jatuh tempo) dapat mengurangi total harta atau penghasilan yang dizakati.
- Hutang Jangka Panjang: Untuk hutang seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau cicilan kendaraan, hanya cicilan pokok yang jatuh tempo dalam tahun berjalan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang. Nilai total hutang jangka panjang tidak serta merta mengurangi seluruh harta zakat.
Penting untuk membedakan antara hutang produktif (untuk usaha) dan hutang konsumtif, serta memastikan hutang tersebut benar-benar mengurangi kemampuan finansial untuk berzakat.
Memilih Lembaga Penyalur Zakat
Menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat yang terpercaya sangat dianjurkan. Lembaga-lembaga ini, seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) atau LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang resmi, memiliki sistem pengelolaan dan penyaluran yang profesional.
- Distribusi Tepat Sasaran: Lembaga zakat memiliki data mustahik yang valid dan mekanisme penyaluran yang efisien, memastikan zakat sampai kepada yang berhak.
- Administrasi dan Dokumentasi: Mereka menyediakan bukti pembayaran zakat yang sah, yang terkadang dapat digunakan sebagai pengurang pajak penghasilan di beberapa negara (termasuk Indonesia).
- Efisiensi: Mengurangi beban muzakki dalam mencari mustahik dan mendistribusikan zakat secara mandiri.
Niat dan Keikhlasan
Di atas segala perhitungan dan teknis, niat yang tulus dan keikhlasan adalah inti dari ibadah zakat. Zakat yang ditunaikan dengan niat ikhlas karena Allah SWT akan mendatangkan keberkahan yang berlipat ganda, baik di dunia maupun di akhirat. Niat yang benar adalah untuk memenuhi perintah Allah dan membantu sesama, bukan untuk pamer atau mencari pujian.
Manfaat Menunaikan Zakat: Lebih dari Sekadar Kewajiban
Menunaikan zakat, baik zakat mal maupun zakat penghasilan, membawa berbagai manfaat yang jauh melampaui sekadar memenuhi kewajiban agama.
- Pembersihan Harta dan Jiwa: Zakat membersihkan harta dari hak orang lain yang mungkin tanpa sengaja tercampur, serta membersihkan jiwa dari sifat kikir, tamak, dan cinta dunia yang berlebihan.
- Meningkatkan Keberkahan: Harta yang dizakati akan diberkahi oleh Allah SWT. Keberkahan ini bisa berarti bertambahnya harta, ketenangan jiwa, kesehatan, atau kemudahan dalam hidup.
- Mendukung Pemerataan Ekonomi: Zakat berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan dari orang kaya kepada yang membutuhkan, membantu mengurangi kesenjangan sosial ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.
- Membangun Solidaritas Sosial: Zakat menumbuhkan rasa empati dan kepedulian antar sesama Muslim, mempererat tali persaudaraan, dan menciptakan masyarakat yang saling tolong-menolong.
- Mencegah Konflik Sosial: Dengan adanya zakat, kebutuhan dasar kaum dhuafa dapat terpenuhi, sehingga mengurangi potensi kecemburuan sosial dan konflik.
Kesalahan Umum dalam Perhitungan Zakat
Meskipun Panduan Menghitung Zakat Mal dan Zakat Penghasilan sudah jelas, beberapa kesalahan umum sering terjadi yang dapat menyebabkan zakat tidak tertunaikan dengan sempurna.
- Tidak Tahu Nisab dan Haul: Banyak yang tidak menyadari bahwa harta atau penghasilan mereka sudah mencapai nisab dan haul, sehingga menunda atau bahkan tidak menunaikan zakat.
- Tidak Memasukkan Semua Komponen Harta/Penghasilan: Lupa menghitung investasi, piutang, atau bonus sebagai bagian dari harta/penghasilan yang wajib dizakati.
- Salah Menghitung Hutang: Mengurangi seluruh nilai hutang jangka panjang dari total harta, padahal yang boleh dikurangkan hanya cicilan yang jatuh tempo dalam tahun berjalan.
- Menunda Pembayaran: Menunda pembayaran zakat setelah kewajiban itu jatuh tempo, padahal zakat harus segera ditunaikan.
- Mengira Pajak Sama dengan Zakat: Pajak adalah kewajiban warga negara kepada negara, sementara zakat adalah kewajiban agama kepada Allah yang disalurkan kepada mustahik. Keduanya adalah dua hal yang berbeda.
Contoh Penerapan dalam Konteks Keuangan Pribadi dan UMKM
Memahami Panduan Menghitung Zakat Mal dan Zakat Penghasilan akan lebih mudah dengan contoh konkret.
Skenario Karyawan dengan Gaji Tetap (Zakat Penghasilan)
Bapak Anwar, seorang manajer di sebuah perusahaan, memiliki pendapatan bulanan Rp 15.000.000. Beliau juga menerima bonus tahunan sebesar Rp 20.000.000 dan THR Rp 15.000.000. Pengeluaran pokok bulanan untuk kebutuhan keluarga (makan, transportasi, pendidikan anak) adalah Rp 7.000.000. Beliau juga memiliki cicilan kendaraan sebesar Rp 2.000.000 per bulan (dengan asumsi Rp 1.500.000 adalah pokok pinjaman).
Harga 1 gram emas diasumsikan Rp 1.050.000. Nisab tahunan = 85 gram x Rp 1.050.000 = Rp 89.250.000.
Perhitungan:
-
Penghasilan Bruto Setahun:
(Rp 15.000.000 x 12) + Rp 20.000.000 (bonus) + Rp 15.000.000 (THR)
= Rp 180.000.000 + Rp 20.000.000 + Rp 15.000.000 = Rp 215.000.000 -
Pengeluaran Pokok Setahun:
Rp 7.000.000 x 12 = Rp 84.000.000 -
Cicilan Pokok Kendaraan Setahun:
Rp 1.500.000 x 12 = Rp 18.000.000 -
Penghasilan Bersih Setahun:
Rp 215.000.000 – Rp 84.000.000 – Rp 18.000.000 = Rp 113.000.000 -
Bandingkan dengan Nisab:
Rp 113.000.000 (Penghasilan Bersih) > Rp 89.250.000 (Nisab). Maka Bapak Anwar wajib berzakat. -
Besaran Zakat Penghasilan:
Rp 113.000.000 x 2,5% = Rp 2.825.000
Bapak Anwar wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar Rp 2.825.000 setiap tahunnya.
Skenario Entrepreneur/UMKM (Zakat Mal dan Zakat Penghasilan)
Ibu Dewi memiliki usaha toko pakaian online (UMKM) yang berjalan selama lebih dari setahun.
Data Keuangan Usaha per akhir haul:
- Kas perusahaan (saldo bank dan kas tunai): Rp 70.000.000
- Nilai persediaan barang dagangan (harga beli): Rp 40.000.000
- Piutang pelanggan yang diharapkan tertagih: Rp 10.000.000
- Hutang kepada supplier yang jatuh tempo: Rp 20.000.000
- Laba bersih yang ditarik sebagai pendapatan pribadi Ibu Dewi per tahun: Rp 60.000.000 (setelah dikurangi operasional usaha dan modal yang diputar kembali).
- Pengeluaran pokok pribadi Ibu Dewi per tahun: Rp 30.000.000
Asumsi harga 1 gram emas Rp 1.050.000. Nisab = Rp 89.250.000.
Perhitungan Zakat Mal (atas harta usaha):
-
Total Harta Usaha yang Dizakati:
Rp 70.000.000 (kas) + Rp 40.000.000 (persediaan) + Rp 10.000.000 (piutang) = Rp 120.000.000 -
Harta Bersih Usaha (setelah dikurangi hutang jatuh tempo):
Rp 120.000.000 – Rp 20.000.000 = Rp 100.000.000 -
Bandingkan dengan Nisab:
Rp 100.000.000 (Harta Bersih Usaha) > Rp 89.250.000 (Nisab). Maka usaha Ibu Dewi wajib zakat mal. -
Besaran Zakat Mal:
Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000
Perhitungan Zakat Penghasilan (atas pendapatan pribadi dari usaha):
Catatan: Laba bersih usaha yang sudah dikenakan zakat mal tidak perlu dihitung lagi sebagai zakat penghasilan jika ia adalah bagian dari harta yang sama. Namun, jika ada pendapatan lain atau laba yang ditarik secara pribadi dan belum masuk perhitungan zakat mal, maka bisa dikenakan zakat penghasilan.
Dalam kasus ini, laba bersih yang ditarik Ibu Dewi (Rp 60.000.000) sudah merupakan bagian dari keuntungan usaha yang pada akhirnya akan tercermin dalam penambahan kas atau modal yang dizakati sebagai zakat mal. Jika laba tersebut ditarik dan sudah habis untuk pengeluaran pokok, maka tidak ada sisa yang bisa dizakati sebagai zakat penghasilan.
Mari kita asumsikan laba bersih yang ditar